Jakarta: Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) diduga menerima sejumlah uang untuk keperluan pribadi. Informasi itu digali lewat tiga saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Ketiga saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin; Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Aji Rusmana, dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Agus Saefur Romdoni. Ketiganya diperiksa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 8 Juli 2021.
KPK mengultimatum enam saksi yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN) Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.
Kemudian, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat sekaligus Kabid Bina Marga 2017-2019, M Ridwan Evi; swasta Rini Rahmawati, dan Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid.
"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Baca: KPK Mengulik Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Jakarta: Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) diduga menerima sejumlah uang untuk keperluan pribadi. Informasi itu digali lewat tiga saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi
covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Ketiga saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin; Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Aji Rusmana, dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Agus Saefur Romdoni. Ketiganya diperiksa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 8 Juli 2021.
KPK mengultimatum enam saksi yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN) Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.
Kemudian, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat sekaligus Kabid Bina Marga 2017-2019, M Ridwan Evi; swasta Rini Rahmawati, dan Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid.
"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Baca: KPK Mengulik Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan
refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk
bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan
comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)