Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KPK Supervisi Kasus Jaksa Pinangki

Kautsar Widya Prabowo • 31 Agustus 2020 19:14

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin sempat menyampaikan empat permintaan terkait kasus ini. Pertama, Kejagung diminta bersedia mengundang KPK dalam setiap gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
 
Kedua, KPK diminta memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Boyamin menyebut hanya KPK yang memiliki wewenang memperoleh dan menggunakan hasil sadapan. 
 
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.

Baca: Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Pinangki
 
Permintaan ketiga, Kejagung diharap menerima dengan tulus kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan kasus jaksa Pinangki. Boyamin menilai Kejagung sejauh ini masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
 
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara apabila KPK menghendakinya," kata Boyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan