Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KPK Supervisi Kasus Jaksa Pinangki

Kautsar Widya Prabowo • 31 Agustus 2020 19:14
Jakarta: Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kedua instasi berembuk mengambil langkah hukum terbaik.
 
"Kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Namun, Firli enggan terburu-buru mengambil alih kasus itu. Ia menunggu kinerja Korps Adhyaksa.

"Kalau tidak selesai sesuai Pasal 10 A Undang-Undang KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019), bisa kami ambil alih," jelas dia.
 
Pasal 10 A UU KPK memberikan peluang Lembaga Antirasuah mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi dari kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini dapat dilakukan bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan kasus tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, hingga bila kejaksaan ataupun kepolisian sulit menangani kasus.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan