Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat eksekusi terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Terlebih, mantan Ketua DPR RI itu memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonisnya.
"Untuk Setya Novanto tentu kita rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya, karena pihak kuasa hukum sudah tidak mengajukan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2018.
Baca juga: Novanto Memutuskan tidak Banding
Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah merampungkan proses administrasi untuk mengeksekusi Novanto ke bui. Kemungkinan, dalam pekan ini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dan setelah itu ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda, ada putusannya di sana, saya rasa itu yang akan dilakukan nanti," ujarnya.
Baca juga: Novanto Stres Dihukum 15 Tahun Penjara
Febri menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, Novanto akan diberi waktu untuk segera membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak membayar, lanjut dia, lembaga superbody tak akan segan-segan menyita seluruh aset milik Novanto.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Fahri Harap Novanto tak Larut dalam Kesedihan Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI ini dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat eksekusi terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Terlebih, mantan Ketua DPR RI itu memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonisnya.
"Untuk Setya Novanto tentu kita rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya, karena pihak kuasa hukum sudah tidak mengajukan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2018.
Baca juga:
Novanto Memutuskan tidak Banding
Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah merampungkan proses administrasi untuk mengeksekusi Novanto ke bui. Kemungkinan, dalam pekan ini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dan setelah itu ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda, ada putusannya di sana, saya rasa itu yang akan dilakukan nanti," ujarnya.
Baca juga:
Novanto Stres Dihukum 15 Tahun Penjara
Febri menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, Novanto akan diberi waktu untuk segera membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak membayar, lanjut dia, lembaga
superbody tak akan segan-segan menyita seluruh aset milik Novanto.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri Harap Novanto tak Larut dalam Kesedihan Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI ini dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)