Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengaku stres divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto bahkan sempat kehilangan nafsu makan pascaputusan peradilan tersebut.
"Ya pasti lah ya (stres), kita kan enggak nyangka demikian gitu, tapi ya sudah lah," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Keadaan Novanto ini sempat diceritakan oleh
mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi yang sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Fredrich mengaku prihatin dengan kondisi Novanto. Dia bilang, Novanto terlihat lesu setelah putusan tersebut.
Novanto, kata dia, sempat membicarakan soal vonis hakim tersebut kepadanya. Menurut Fredrich, Novanto hanya bisa pasrah atas hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Novanto Malas Makan usai Divonis 15 Tahun Penjara)
Eks Ketua DPR RI itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJ6yaab" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengaku stres divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto bahkan sempat kehilangan nafsu makan pascaputusan peradilan tersebut.
"Ya pasti lah ya (stres), kita kan enggak nyangka demikian gitu, tapi ya sudah lah," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Keadaan Novanto ini sempat diceritakan oleh
mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi yang sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Fredrich mengaku prihatin dengan kondisi Novanto. Dia bilang, Novanto terlihat lesu setelah putusan tersebut.
Novanto, kata dia, sempat membicarakan soal vonis hakim tersebut kepadanya. Menurut Fredrich, Novanto hanya bisa pasrah atas hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga:
Novanto Malas Makan usai Divonis 15 Tahun Penjara)
Eks Ketua DPR RI itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)