Jakarta: Pengusutan kasus dugaan penghinaan agama Islam yang dilakukan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece masih terus berjalan. Polisi membeberkan beberapa perkambangan terbaru.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Dia kemudian tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Berikut adalah beberapa update kasus Muhammad Kace:
1. Muhammad Kece ditahan 20 hari
Polisi menahan tersangka penghina agama Islam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya ditahan selama 20 hari (ditahan hingga 13 September 2021)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmas Ramadhan kepada Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan sejak pukul 21.50 WIB pada Rabu, 25 Agustus 2021. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Muhammad Kece terlebih dahulu menjalani polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
2. Ada 42 konten di YouTube Muhammad Kece dihapus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghapus konten Muhammad Kece yang berpotensi membuat kegaduhan. Penghapusan konten atas rekomendasi Polri.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo per 25 Agustus 2021, sudah take down 42 (konten)," tutur Ramadhan.
Polri terus menganalisis konten-konten Muhammad Kece yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya. Masih ada puluhan konten dalam proses penghapusan.
3. Kejiwaan Muhammad Kece tidak diperiksa
Polisi tidak perlu menguji kejiwaan Muhammad Kece. Ia dinilai tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rudi mengatakan pemeriksaan Kece berjalan normal. Sehingga, polisi tidak perlu melakukan tes tersebut.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," tutur Rusdi.
4. Polisi usut sumber dana untuk Muhammad Kece
Polisi akan mendalami pemberi donasi saat Kece menyiarkan dakwah.
"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada tiga kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," ucap Rusdi.
Rusdi mengatakan penyidik juga akan mengaitkan penyaluran donasi dengan motif Muhammad Kece menghina Islam. Rusdi yakin ada kaitannya antara pemberian donasi dan motif menghina agama Islam melalui siaran langsung di YouTube.
5. Penyebar video Muhammad Kece bakal ditindak
Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video Muhammad Kece di platform media sosial mana pun. Penyebaran ulang video Kece bisa dipidana karena mengandung ujaran kebencian.
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat," ungkap Rusdi.
Rusdi mengatakan media penghinaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece adalah video. Artinya, kata dia, siapa pun yang menyebarkan kembali video itu sama saja ikut menghina agama Islam.
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," ujar Rusdi.
Polisi sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama Islam. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Muhammad Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Pengusutan kasus dugaan
penghinaan agama Islam yang dilakukan
YouTuber Muhammad Kasman alias
Muhammad Kece masih terus berjalan. Polisi membeberkan beberapa perkambangan terbaru.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Dia kemudian tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Berikut adalah beberapa
update kasus Muhammad Kace:
1. Muhammad Kece ditahan 20 hari
Polisi menahan tersangka penghina agama Islam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya ditahan selama 20 hari (ditahan hingga 13 September 2021)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmas Ramadhan kepada
Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan sejak pukul 21.50 WIB pada Rabu, 25 Agustus 2021. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Muhammad Kece terlebih dahulu menjalani
polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
2. Ada 42 konten di YouTube Muhammad Kece dihapus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghapus konten Muhammad Kece yang berpotensi membuat kegaduhan. Penghapusan konten atas rekomendasi Polri.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo per 25 Agustus 2021, sudah
take down 42 (konten)," tutur Ramadhan.
Polri terus menganalisis konten-konten Muhammad Kece yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya. Masih ada puluhan konten dalam proses penghapusan.
3. Kejiwaan Muhammad Kece tidak diperiksa
Polisi tidak perlu menguji kejiwaan Muhammad Kece. Ia dinilai tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rudi mengatakan pemeriksaan Kece berjalan normal. Sehingga, polisi tidak perlu melakukan tes tersebut.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," tutur Rusdi.
4. Polisi usut sumber dana untuk Muhammad Kece
Polisi akan mendalami pemberi donasi saat Kece menyiarkan dakwah.
"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada tiga kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," ucap Rusdi.
Rusdi mengatakan penyidik juga akan mengaitkan penyaluran donasi dengan motif Muhammad Kece menghina Islam. Rusdi yakin ada kaitannya antara pemberian donasi dan motif menghina agama Islam melalui siaran langsung di YouTube.
5. Penyebar video Muhammad Kece bakal ditindak
Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video Muhammad Kece di platform media sosial mana pun. Penyebaran ulang video Kece bisa dipidana karena mengandung ujaran kebencian.
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat," ungkap Rusdi.
Rusdi mengatakan media penghinaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece adalah video. Artinya, kata dia, siapa pun yang menyebarkan kembali video itu sama saja ikut menghina agama Islam.
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," ujar Rusdi.
Polisi sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama Islam. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Muhammad Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)