YouTuber Muhammad Kece. Dok: YouTube
YouTuber Muhammad Kece. Dok: YouTube

5 Update Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece, Ditahan hingga Tanpa Tes Kejiwaan

Sri Yanti Nainggolan • 26 Agustus 2021 17:36
Jakarta: Pengusutan kasus dugaan penghinaan agama Islam yang dilakukan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece masih terus berjalan. Polisi membeberkan beberapa perkambangan terbaru.
 
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Dia kemudian tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021. 
 
Berikut adalah beberapa update kasus Muhammad Kace: 

1. Muhammad Kece ditahan 20 hari

Polisi menahan tersangka penghina agama Islam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
"Iya ditahan selama 20 hari (ditahan hingga 13 September 2021)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmas Ramadhan kepada Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021. 
 
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan sejak pukul 21.50 WIB pada Rabu, 25 Agustus 2021. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Muhammad Kece terlebih dahulu menjalani polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. 

2. Ada 42 konten di YouTube Muhammad Kece dihapus

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghapus konten Muhammad Kece yang berpotensi membuat kegaduhan. Penghapusan konten atas rekomendasi Polri.
 
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo per 25 Agustus 2021, sudah take down 42 (konten)," tutur Ramadhan. 
 
Polri terus menganalisis konten-konten Muhammad Kece yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya. Masih ada puluhan konten dalam proses penghapusan.

3. Kejiwaan Muhammad Kece tidak diperiksa

Polisi tidak perlu menguji kejiwaan Muhammad Kece. Ia dinilai tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
 
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
 
Rudi mengatakan pemeriksaan Kece berjalan normal. Sehingga, polisi tidak perlu melakukan tes tersebut.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," tutur Rusdi.
 
Halaman Selanjutnya
4. Polisi usut sumber dana…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan