Polri cabut kuasa Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E. Foto: Metro TV
Polri cabut kuasa Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E. Foto: Metro TV

Deolipa Yumara Gugat Negara Sampai Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Sri Yanti Nainggolan • 12 Agustus 2022 14:06
 

Polri cabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
 
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
 
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
 
Baca: Pengacara Bharada E Diberhentikan Polri, IPW: Bertentangan dengan Hukum

Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
 
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan