Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Deolipa Yumara, akan meminta Rp15 triliun pada negara sebagai biaya jasa. Hal ini berkaitan dengan pencapbutan kuasa sepihak oleh Bharada E.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
"Supaya saya bisa foya-foya," lanjut dia.
Namun, Deolipa Yumara tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Ia menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.
Deolipa Yumara akan gugat sejumlah pejabat
Deolipa Yumara menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ucap dia.
Namun, Deolipa Yumara akan terlebih dahulu meminta biaya itu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara.
"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliun lah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.
Polri cabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Deolipa Yumara, akan meminta Rp15 triliun pada negara sebagai
biaya jasa. Hal ini berkaitan dengan pencapbutan kuasa sepihak oleh
Bharada E.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta
fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
"Supaya saya bisa foya-foya," lanjut dia.
Namun, Deolipa Yumara tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Ia menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.
Deolipa Yumara akan gugat sejumlah pejabat
Deolipa Yumara menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ucap dia.
Namun, Deolipa Yumara akan terlebih dahulu meminta biaya itu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara.
"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliun lah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.