Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E langsung mendapat pengacara baru dalam menghadapi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa pengacara sebelumnya telah dicabut Polri sebagai pemberi kuasa.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ronny mengaku resmi menjadi pengacara Bharada E sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Menurut dia, orang tua Bharada E menunjuknya karena kedekatan.
"Atas pembicaraan keluarga mereka kan pinginnya nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan, jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya," ujar Ronny.
Langkah awal sebagai pengacara, dia akan mempersiapkan sejumlah pembelaan untuk Bharada E agar mendapatkan haknya. Seperti menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, kemudian beberapa poin lain yang akan diajukan di persidangan.
"Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, harapan kita Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," kata Ronny.
Ronny memastikan akan menyiapkan strategi untuk membela Bharada E secara maksimal. Sementara itu, untuk langkah lain dia masih menunggu hasil penyidikan dari tim khusus (timsus).
"Sambil melihat perkembangannya, kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," ucap Ronny.
Ronny mengaku telah mendampingi Bharada E saat diperiksa timsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dia juga memastikan kembali mendampingi Bharada E saat diperiksa Komnas HAM, Jumat sore, 12 Agustus 2022.
"Pastinya (didampingi), semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
(RE) atau E langsung mendapat pengacara baru dalam menghadapi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa pengacara sebelumnya telah dicabut
Polri sebagai pemberi kuasa.
"Betul, saya
lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ronny mengaku resmi menjadi pengacara Bharada E sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Menurut dia, orang tua Bharada E menunjuknya karena kedekatan.
"Atas pembicaraan keluarga mereka kan pinginnya nyaman sama
lawyer yang mereka kenal kan, jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai
lawyer-nya," ujar Ronny.
Langkah awal sebagai pengacara, dia akan mempersiapkan sejumlah pembelaan untuk Bharada E agar mendapatkan haknya. Seperti menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, kemudian beberapa poin lain yang akan diajukan di persidangan.
"Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, harapan kita Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," kata Ronny.
Ronny memastikan akan menyiapkan strategi untuk membela Bharada E secara maksimal. Sementara itu, untuk langkah lain dia masih menunggu hasil penyidikan dari tim khusus (timsus).
"Sambil melihat perkembangannya, kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," ucap Ronny.
Ronny mengaku telah mendampingi Bharada E saat diperiksa timsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dia juga memastikan kembali mendampingi Bharada E saat diperiksa Komnas HAM, Jumat sore, 12 Agustus 2022.
"Pastinya (didampingi), semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)