Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengacara Bharada E Diberhentikan Polri, IPW: Bertentangan dengan Hukum

Medcom • 12 Agustus 2022 11:32
Jakarta: Polri mencabut kuasa dua pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah itu menunjukkan adanya intervensi penyidik di kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"IPW mensinyalir, menduga kuat, dicabutnya surat kuasa dari kuasa hukum Bharada E terhadap advokat Deolipa dan Burhanuddin adalah intervensi penyidik," kata Sugeng kepada Medcom.id, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Menurut Sugeng, intervensi penyidik semacam itu bertentangan dengan hukum. Sebab, advokat berhak melakukan tugasnya tanpa intervensi atau tekanan. 

"Tidak bisa dibatasi, dalam menjalani tugasnya dengan iktikad baik. Yang dilakukan penyidik adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujar Sugeng.
 

Baca: Polri Berhentikan 2 Pengacara Bharada E


IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan penyidik bekerja profesional. Intervensi ini dinilai dapat menyalahi kaidah hukum, menyalahi kode etik advokat, serta memengaruhi akuntabilitas proses penyidikan.
 
"Saya berharap Kapolri mengingatkan kerja penyidik secara profesional. Tindakan penyidikan yang profesional dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke depan. Proses penyidikan dengan menggiring tersangka adalah tidak tepat, bisa mengarah ke satu proses yang tidak kredibel," ujar dia.
 
Polri mengonfirmasi telah mencabut kuasa dua pengacara Bharada E. Kedua pengacara itu sejatinya ditunjuk Polri menggantikan pengacara Bharada E sebelumnya yang mengundurkan diri.
 
(Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan