Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra
Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra

Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2021 16:00
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju enggan mengajukan eksepsi atas dakwaannya di kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain menolak eksepsi, Robin juga membantah menerima uang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
 
Robin juga membantah ada campur tangan Azis dalam permainannya. Dia menegaskan semua kejahatan yang dibuat murni kesalahannya.

Baca: Robin Ancam Azis Syamsuddin Jika Tidak Diberi Rp2 Miliar
 
"Saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada institusi saya Polri," ujar Robin. 
 
Dia mengaku telah menipu banyak orang. Utamanya, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
 
"Saya sangat menyesal dan menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," tutur Robin.
 
Halaman Selanjutnya
Nama Wakil Ketua DPR Azis…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan