Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju enggan mengajukan eksepsi atas dakwaannya di kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain menolak eksepsi, Robin juga membantah menerima uang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Robin juga membantah ada campur tangan Azis dalam permainannya. Dia menegaskan semua kejahatan yang dibuat murni kesalahannya.
Baca: Robin Ancam Azis Syamsuddin Jika Tidak Diberi Rp2 Miliar
"Saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada institusi saya Polri," ujar Robin.
Dia mengaku telah menipu banyak orang. Utamanya, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya sangat menyesal dan menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," tutur Robin.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin mengancam menjadikan Azis tersangka jika tidak diberi Rp2 miliar.
"Terdakwa (Robin) dan (Pengacara) Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan (Politikus Partai Golkar) Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie menyebut permintaan itu terjadi sekitar Agustus 2020. Lie tidak memerinci kasus yang menjerat Aliza dan Azis. Namun, keduanya harus memberikan Rp2 miliar jika tidak mau dijadikan tersangka.
Azis dan Aliza kemudian memberikan Rp300 juta ke Robin. Pemberian itu sebagai uang muka bahwa Azis dan Aliza menyetujui permintaan Robin dan Maskur.
Dari uang muka itu, Robin menerima Rp100 juta. Sementara itu, Maskur menerima Rp200 juta. Duit itu diserahkan dalam dua kali pengiriman pada awal Agustus 2020.
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju enggan mengajukan eksepsi atas dakwaannya di kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain menolak eksepsi, Robin juga membantah menerima uang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Robin juga membantah ada campur tangan Azis dalam
permainannya. Dia menegaskan semua kejahatan yang dibuat murni kesalahannya.
Baca:
Robin Ancam Azis Syamsuddin Jika Tidak Diberi Rp2 Miliar
"Saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada institusi saya Polri," ujar Robin.
Dia mengaku telah menipu banyak orang. Utamanya, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya sangat menyesal dan menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," tutur Robin.