Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra
Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra

Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2021 16:00
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin mengancam menjadikan Azis tersangka jika tidak diberi Rp2 miliar.
 
"Terdakwa (Robin) dan (Pengacara) Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan (Politikus Partai Golkar) Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
 
Lie menyebut permintaan itu terjadi sekitar Agustus 2020. Lie tidak memerinci kasus yang menjerat Aliza dan Azis. Namun, keduanya harus memberikan Rp2 miliar jika tidak mau dijadikan tersangka.

Azis dan Aliza kemudian memberikan Rp300 juta ke Robin. Pemberian itu sebagai uang muka bahwa Azis dan Aliza menyetujui permintaan Robin dan Maskur.
 
Dari uang muka itu, Robin menerima Rp100 juta. Sementara itu, Maskur menerima Rp200 juta. Duit itu diserahkan dalam dua kali pengiriman pada awal Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan