Jakarta: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin mengancam menjadikan Azis tersangka jika tidak diberi Rp2 miliar.
"Terdakwa (Robin) dan (pengacara) Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan (politikus Partai Golkar) Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie menyebut permintaan itu terjadi sekitar Agustus 2020. Lie tidak memerinci kasus yang menjerat Azis dan Aliza. Namun, keduanya harus memberikan Rp2 miliar jika tidak mau menjadi tersangka.
Azis dan Aliza kemudian memberikan Rp300 juta ke Robin. Pemberian itu sebagai uang muka dari Azis dan Aliza yang menyetujui permintaan Robin-Maskur.
Dari uang muka itu, Robin menerima Rp100 juta. Sementara itu, Maskur menerima Rp200 juta. Duit itu diserahkan dalam dua kali pengiriman pada awal Agustus 2020.
Baca: Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan US$36 Ribu
Pada 5 Agustus 2020, Robin kembali bertemu Azis di rumah dinasnya untuk membahas kelanjutan kasus. Dalam pertemuan itu, Azis memberikan US$ 100 ribu dalam bentuk tunai. Saat itu, Azis diantar seorang pria, Agus Susanto.
"Uang tersebut terdakwa (Robin) tunjukkan ke Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa (Robin), yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ujar Lie.
Usai dari rumah Azis, Robin menyambangi Maskur. Dalam pertemuan dengan Maskur, Robin menyerahkan uang US$36 ribu. Pemberian uang itu dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah bertemu dengan Maskur, Robin mencari tempat penukaran uang. Di sana, Robin menukarkan US$64 ribu menggunakan identitas Agus Susanto.
"Sehingga memperoleh uang sejumlah Rp936 juta," tutur Robin.
Setelah penukaran, Robin kembali menyambangi Maskur. Dari pertemuan kedua itu, Robin menyerahkan uang Rp300 juta dari hasil penukarannya.
Robin juga diyakini menerima uang secara bertahap dari Azis pada rentang waktu Agustus 2020-Maret 2021. Total yang diterima Robin diyakini mencapai SG$171.900.
Jaksa yakin Robin-Maskur telah menerima Rp3,099 miliar untuk menutup perkara Azis dan Aliza di KPK. Keduanya juga diyakini menerima US$36 ribu dari Azis dan Aliza.
Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.  
  
  
    Jakarta: Nama Wakil Ketua 
DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin mengancam menjadikan Azis tersangka jika tidak diberi Rp2 miliar. 
"Terdakwa (Robin) dan (pengacara) Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan (politikus Partai Golkar) Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021. 
Lie menyebut permintaan itu terjadi sekitar Agustus 2020. Lie tidak memerinci kasus yang menjerat Azis dan Aliza. Namun, keduanya harus memberikan Rp2 miliar jika tidak mau menjadi tersangka.
Azis dan Aliza kemudian memberikan Rp300 juta ke Robin. Pemberian itu sebagai uang muka dari Azis dan Aliza yang menyetujui permintaan Robin-Maskur. 
Dari uang muka itu, Robin menerima Rp100 juta. Sementara itu, Maskur menerima Rp200 juta. Duit itu diserahkan dalam dua kali pengiriman pada awal Agustus 2020. 
Baca: 
Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan US$36 Ribu 
Pada 5 Agustus 2020, Robin kembali bertemu Azis di rumah dinasnya untuk membahas kelanjutan kasus. Dalam pertemuan itu, Azis memberikan US$ 100 ribu dalam bentuk tunai. Saat itu, Azis diantar seorang pria, Agus Susanto. 
"Uang tersebut terdakwa (Robin) tunjukkan ke Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa (Robin), yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ujar Lie. 
Usai dari rumah Azis, Robin menyambangi Maskur. Dalam pertemuan dengan Maskur, Robin menyerahkan uang US$36 ribu. Pemberian uang itu dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Setelah bertemu dengan Maskur, Robin mencari tempat penukaran uang. Di sana, Robin menukarkan US$64 ribu menggunakan identitas Agus Susanto. 
"Sehingga memperoleh uang sejumlah Rp936 juta," tutur Robin. 
Setelah penukaran, Robin kembali menyambangi Maskur. Dari pertemuan kedua itu, Robin menyerahkan uang Rp300 juta dari hasil penukarannya. 
Robin juga diyakini menerima uang secara bertahap dari Azis pada rentang waktu Agustus 2020-Maret 2021. Total yang diterima Robin diyakini mencapai SG$171.900. 
Jaksa yakin Robin-Maskur telah menerima Rp3,099 miliar untuk menutup perkara Azis dan Aliza di KPK. Keduanya juga diyakini menerima US$36 ribu dari Azis dan Aliza. 
Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)