Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dia didakwa menerima Rp11 miliar dan US$36 ribu.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin tidak beraksi sendiri. Dia dibantu pengacara Maskur Husain dalam memainkan lima perkara.
Sejak Juli 2020-April 2021, Robin menerima uang di berbagai tempat. Uang suap yang pertama kali diterima terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Baca: Lamban Memproses Azis Syamsuddin, Kehormatan DPR Dinilai Terancam
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Robin mengantongi Rp525 juta dari Usman.
Terakhir, Robin diduga menerima Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Lie.
Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana kasus dugaan
suap terkait penanganan perkara. Dia didakwa menerima Rp11 miliar dan US$36 ribu.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin tidak beraksi sendiri. Dia dibantu pengacara Maskur Husain dalam memainkan lima perkara.
Sejak Juli 2020-April 2021, Robin menerima uang di berbagai tempat. Uang suap yang pertama kali diterima terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Baca:
Lamban Memproses Azis Syamsuddin, Kehormatan DPR Dinilai Terancam
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Robin mengantongi Rp525 juta dari Usman.
Terakhir, Robin diduga menerima Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Lie.
Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)