Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai tidak ada sinyal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kehormatan legislatif di mata publik dinilai terancam.
"Semakin lama MKD bergerak, maka pertaruhan kehormatan lembaga menjadi tanggung jawab MKD. Semakin lama MKD bekerja, kehormatan DPR sedang diujung tanduk," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
MKD, kata Lucius, harus berpikir untuk kepentingan lebih besar yakni kehormatan lembaga. Bukan hanya terkait nasib seseorang anggota atau Wakil Ketua DPR yang berstatus kolega.
"Mungkin saja berteman baik dengan mereka. Sehingga, enggan memproses dugaan pelanggaran etik Azis," kata Lucius.
Baca: Ini Alasan MKD DPR Tak Kunjung Proses Azis Syamsuddin
Lucius mendesak MKD membuat langkah nyata dengan segera memeriksa Azis. Sehingga, publik akan melihat kinerja kelembagaan positif secara keseluruhan.
"Lebih dari itu kerja-kerja MKD sesungguhnya menjadi jantung kehormatan lembaga parlemen. Jika MKD mandul, kehormatan DPR terancam rusak," ucap Lucius.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengakui belum menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin. MKD beralasan menunggu proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis disebut dalam dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Partai Golkar itu diduga memberikan uang Rp3 miliar kepada Robin.
"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai tidak ada sinyal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kehormatan legislatif di mata publik dinilai terancam.
"Semakin lama MKD bergerak, maka pertaruhan kehormatan lembaga menjadi tanggung jawab MKD. Semakin lama MKD bekerja, kehormatan
DPR sedang diujung tanduk," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada
Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
MKD, kata Lucius, harus berpikir untuk kepentingan lebih besar yakni kehormatan lembaga. Bukan hanya terkait nasib seseorang anggota atau Wakil Ketua DPR yang berstatus kolega.
"Mungkin saja berteman baik dengan mereka. Sehingga, enggan memproses dugaan pelanggaran etik Azis," kata Lucius.
Baca:
Ini Alasan MKD DPR Tak Kunjung Proses Azis Syamsuddin
Lucius mendesak MKD membuat langkah nyata dengan segera memeriksa Azis. Sehingga, publik akan melihat kinerja kelembagaan positif secara keseluruhan.
"Lebih dari itu kerja-kerja MKD sesungguhnya menjadi jantung kehormatan lembaga parlemen. Jika MKD mandul, kehormatan DPR terancam rusak," ucap Lucius.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengakui belum menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin. MKD beralasan menunggu proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis disebut dalam dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Partai Golkar itu diduga memberikan uang Rp3 miliar kepada Robin.
"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)