Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Jambi Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 15 Desember 2017 12:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saifuddin (SAI). 
 
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SAI," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
 
Keduanya yakni Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Nasri Umar. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPRD Jambi El Helwi. 

Komisi juga mengagendakan pemeriksaan pada empat tersangka yakni Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin; Plt Kadis PUPR Pemrov Jambi Arfan (ARN); Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM); dan Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono (SPO)
 
"Empat orang tersangka ERM, SAI, ARN dan SPO menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," beber Febri.
 
(Baca juga: Syahbandar Tantang Dua Tersangka Beberkan Suap APBD Jambi)
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. 
 
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018. 
 
(Baca juga: Pemprov Jambi 'Guyur' DPRD Rp4,7 Miliar Buat Sahkan APBD)
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Zumi Zola Siap Dipanggil KPK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan