Jakarta: Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar menantang dua tersangka yakni Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Pak Saifudin, Pak Supriyono kita harap kooperatif, ya buka saja lah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan," kata Syahbandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut Syahbandar, jika kedua tersangka tersebut tidak bersikap terbuka terkait kasus suap senilai Rp6 miliar itu maka anggota DPRD Provinsi Jambi akan tersandera. Sebab, masyarakat khususnya warga Jambi telah menganggap semua anggota legislatif kecipratan uang suap dari pengesahan APBD 2018.
"Kalau enggak kan kita tersandera saja. Kita yang benar juga disalahkan juga, nerima, oleh masyarakat disangka seperti itu," ujarnya.
Syahbandar mengklaim tidak tahu soal 'uang ketok' pembahasan APBD Pemprov Jambi kepada DPRD Jambi. Bahkan, dia menyatakan tidak pernah menerima aliran uang haram tersebut.
"Saya berani bertanggung jawab, saya tidak nerima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi," ucap dia.
Syahbandar kemarin, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin bersama dengan sejumlah pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi. Namun, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani operasi di bagian kepala.
"Dia operasi ngambil pembekuan di kepala ini, berdarah. Karena dia jatuhnya beberapa bulan lalu," pungkas Syahbandar.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambitersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambitahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar menantang dua tersangka yakni Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Pak Saifudin, Pak Supriyono kita harap kooperatif, ya buka saja lah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan," kata Syahbandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut Syahbandar, jika kedua tersangka tersebut tidak bersikap terbuka terkait kasus suap senilai Rp6 miliar itu maka anggota DPRD Provinsi Jambi akan tersandera. Sebab, masyarakat khususnya warga Jambi telah menganggap semua anggota legislatif kecipratan uang suap dari pengesahan APBD 2018.
"Kalau enggak kan kita tersandera saja. Kita yang benar juga disalahkan juga, nerima, oleh masyarakat disangka seperti itu," ujarnya.
Syahbandar mengklaim tidak tahu soal 'uang ketok' pembahasan APBD Pemprov Jambi kepada DPRD Jambi. Bahkan, dia menyatakan tidak pernah menerima aliran uang haram tersebut.
"Saya berani bertanggung jawab, saya tidak nerima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi," ucap dia.
Syahbandar kemarin, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin bersama dengan sejumlah pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi. Namun, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani operasi di bagian kepala.
"Dia operasi ngambil pembekuan di kepala ini, berdarah. Karena dia jatuhnya beberapa bulan lalu," pungkas Syahbandar.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambitersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambitahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)