Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intentif.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim mengamankan uang sebanyak Rp4,7 miliar. Uang itu diduga akan dibagikan ke anggota DPRD Jambi yang hadir dalam proses pengesahan APBD tersebut.
"Konstruksi perkara, diduga pemberian uang agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Uang Rp4,7 miliar itu diduga bagian dari suap yang dijanjikan pihak Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar agar DPRD Jambi mengesahkan APBD tersebut. Menurut Basaria uang Rp4,7 miliar itu diamankan dari sejumlah lokasi.
Sebanyak Rp400 juta, disita tim Satgas saat menangkap anggota DPRD Jambi Supriyono dan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi atau umum Pemprov Jambi Saifuddin. "Pada saat tim KPK mengamankan SUP (Supriyono) dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," ucap Basari.
Sedangkan uang Rp1,3 miliar ditemukan tim Satgas dari rumah Saifuddin. Kemudian, saat tim menangkap Plt Kadis PUPR Arfan di rumahnya, tim juga mengamankan uang senilai Rp3 miliar. Uang itu ditemukan dalam dua koper warna hitam.
"ARN (Arfan) Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp3 miliar," ujarnya.
Sementara Rp1,3 miliar lainnya telah diserahkan kepada pihak DPRD Jambi. Uang itu diserahkan Saifuddin kepada anggota DPRD dari lintas fraksi.
"SAI (Saifudin) memberikan uang tersebut ke beberapa anggota DPRD dari lintas praksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, di hari yang sama diserahkan Rp600 juta, dan ketiga adalah Rp400 juta (ditemukan saat tim mengamankan Supriyono dan Saifudin)," pungkas Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intentif.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim mengamankan uang sebanyak Rp4,7 miliar. Uang itu diduga akan dibagikan ke anggota DPRD Jambi yang hadir dalam proses pengesahan APBD tersebut.
"Konstruksi perkara, diduga pemberian uang agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Uang Rp4,7 miliar itu diduga bagian dari suap yang dijanjikan pihak Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar agar DPRD Jambi mengesahkan APBD tersebut. Menurut Basaria uang Rp4,7 miliar itu diamankan dari sejumlah lokasi.
Sebanyak Rp400 juta, disita tim Satgas saat menangkap anggota DPRD Jambi Supriyono dan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi atau umum Pemprov Jambi Saifuddin. "Pada saat tim KPK mengamankan SUP (Supriyono) dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," ucap Basari.
Sedangkan uang Rp1,3 miliar ditemukan tim Satgas dari rumah Saifuddin. Kemudian, saat tim menangkap Plt Kadis PUPR Arfan di rumahnya, tim juga mengamankan uang senilai Rp3 miliar. Uang itu ditemukan dalam dua koper warna hitam.
"ARN (Arfan) Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp3 miliar," ujarnya.
Sementara Rp1,3 miliar lainnya telah diserahkan kepada pihak DPRD Jambi. Uang itu diserahkan Saifuddin kepada anggota DPRD dari lintas fraksi.
"SAI (Saifudin) memberikan uang tersebut ke beberapa anggota DPRD dari lintas praksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, di hari yang sama diserahkan Rp600 juta, dan ketiga adalah Rp400 juta (ditemukan saat tim mengamankan Supriyono dan Saifudin)," pungkas Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)