Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak diperiksa Bareskrim di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak diperiksa Bareskrim di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Irjen Napoleon: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinan

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 15:28
Jakarta: Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte memastikan bakal kooperatif dalam menyelesaikan kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra. Dia menjadi tersangka dalam kasus ini. 
 
"Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon usai pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020. 
 
Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, Napoleon dicecar 40 pertanyaan. Dia diperiksa untuk menyamakan keterangan dengan tiga tersangka lain, yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo. 

"Saya hari ini mau menyampaikan pesan kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya bahwa hari ini saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi (pati) Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan," ungkap Napoleon 
 
Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, menambahkan pemeriksaan kliennya berjalan lancar. Pertanyaan penyidik dijawab Napoleon dengan baik. 
 
 

"Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah Bapak (Napoleon) sampaikan," tutur Putri. 
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Mabes Polri menyebut dua jenderal polisi itu sudah mengakui menerima fulus dalam pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020. 
 
Baca: Napoleon dan Prasetyo Diperiksa Bersamaan
 
Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua pati Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan