Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak diperiksa Bareskrim di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak diperiksa Bareskrim di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Irjen Napoleon: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinan

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 15:28

"Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah Bapak (Napoleon) sampaikan," tutur Putri. 
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Mabes Polri menyebut dua jenderal polisi itu sudah mengakui menerima fulus dalam pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020. 
 
Baca: Napoleon dan Prasetyo Diperiksa Bersamaan

Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua pati Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan