Jakarta: Seluruh tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dipastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Mereka akan diperiksa secara bersamaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo telah hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Satu tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi menyusul.
"TS (Tommy Sumardi), berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir. Jadi kita sama-sama tunggu," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Awi memastikan polisi tidak akan mengonfrontasi para tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lain.
Napoleon dan Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Mabes Polri menyebut kedua jenderal polisi itu telah mengakui menerima suap dalam pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi (pati) Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Seluruh tersangka kasus dugaan penghapusan
red notice Djoko Tjandra dipastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Mereka akan diperiksa secara bersamaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo telah hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Satu tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi menyusul.
"TS (Tommy Sumardi), berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir. Jadi kita sama-sama tunggu," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Awi memastikan polisi tidak akan mengonfrontasi para tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lain.
Napoleon dan Prasetyo diduga menerima
suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Mabes Polri menyebut kedua jenderal polisi itu telah mengakui menerima suap dalam pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi (pati) Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)