Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Dinilai Bisa Bongkar Orang Besar di Belakang Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 11:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang jaksa Pinangki.
 
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada Medcom.id, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Menurut Barita, KPK berwenang menangani kasus yang menyeret mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari conflict of interest atau konflik kepentingan.

Barita menduga ada konflik kepentingan di Kejagung dalam menangani kasus jaksa Pinangki. Sebab, Kejagung tidak mau menyerahkan kasus itu ke KPK.
 
Menurut dia, sikap Kejagung menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Padahal, kata dia, kepercayaan publik menjadi hal paling penting.
 
"Kalau publik tidak percaya kepada penegakan hukum yang dianggap ada conflict of interest dan tidak transparan untuk apa penegakan hukum seperti itu?" ujar dia.  
 
 

Barita menduga kuat ada oknum besar di belakang Pinangki. Pasalnya, jaksa Pinangki tidak mempunyai kewenangan mengurusi kasus terpiadan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Eks buron itu meminta jaksa Pinangki mengurus permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung.
 
"Kenapa bisa bertemu dengan Djoko Tjandra dan Djoko percaya dia bisa mengurusi kepentingan hukumnya? apalagi dengan dugaan pemberian 'sejumlah uang'. Makanya KPK perlu tangani kasus ini karena kaitan itu (tidak mempunyai kewenangan) apalagi ada dugaan tadi (oknum besar di belakang Pinangki)," tutur Barita.
 
Baca: Komjak Duga Ada Oknum Besar di Belakang Jaksa Pinangki
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan