Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Dinilai Bisa Bongkar Orang Besar di Belakang Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 11:15

Barita menduga kuat ada oknum besar di belakang Pinangki. Pasalnya, jaksa Pinangki tidak mempunyai kewenangan mengurusi kasus terpiadan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Eks buron itu meminta jaksa Pinangki mengurus permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung.
 
"Kenapa bisa bertemu dengan Djoko Tjandra dan Djoko percaya dia bisa mengurusi kepentingan hukumnya? apalagi dengan dugaan pemberian 'sejumlah uang'. Makanya KPK perlu tangani kasus ini karena kaitan itu (tidak mempunyai kewenangan) apalagi ada dugaan tadi (oknum besar di belakang Pinangki)," tutur Barita.
 
Baca: Komjak Duga Ada Oknum Besar di Belakang Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan