Jakarta: Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, memastikan barang bukti kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra telah dieksekusi. Uang senilai Rp546 milar itu telah disetor ke kas negara.
"Saya Setia Untung selaku (mantan) Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut Untung, eksekusi barang bukti itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin, 29 Juni 2009. Penyitaan uang Rp546 miliar tercatat dalam dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi. Dokumen itu juga ditandatangani direktur Bank Permata yang saat itu menjabat.
"Saat eksekusi pun saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.
Sementara terkait proses administrasi, Untung menyebut barang bukti uang Rp546 miliar telah disetorkan kepada negara. Penyetoran dilakukan melalui real time gross settlement (RTGS). Uang itu langsung masuk ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan perlu saya sampaikan silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke dirjen perbendaharaan negara," ucap dia.
Baca: 16 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penghapusan Red Notice
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.
"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum," kata Antasari, Jumat, 21 Agustus 2020.
Antasari menjabat sebagai kepala Subdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000. Djoko Tjandra pada saat itu menjadi tersangka dan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada Agustus hingga September 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan ia bebas karena perbuatannya merupakan perdata.
Sementara itu, pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim lantas memberi vonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Jakarta: Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, memastikan barang bukti
kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra telah dieksekusi. Uang senilai Rp546 milar itu telah disetor ke kas negara.
"Saya Setia Untung selaku (mantan) Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut Untung, eksekusi barang bukti itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin, 29 Juni 2009. Penyitaan uang Rp546 miliar tercatat dalam dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi. Dokumen itu juga ditandatangani direktur Bank Permata yang saat itu menjabat.
"Saat eksekusi pun saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.
Sementara terkait proses administrasi, Untung menyebut barang bukti uang Rp546 miliar telah disetorkan kepada negara. Penyetoran dilakukan melalui
real time gross settlement (RTGS). Uang itu langsung masuk ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan perlu saya sampaikan silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke dirjen perbendaharaan negara," ucap dia.
Baca:
16 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penghapusan Red Notice
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan dititipkan ke rekening
escrow account di Bank Permata.
"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum," kata Antasari, Jumat, 21 Agustus 2020.
Antasari menjabat sebagai kepala Subdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000. Djoko Tjandra pada saat itu menjadi tersangka dan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada Agustus hingga September 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan ia bebas karena perbuatannya merupakan perdata.
Sementara itu, pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim lantas memberi vonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)