"Sampai hari ini (penyidik) telah memeriksa 16 orang dan satu ahli hukum pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Penyidik saat ini tengah memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.
Namun, tersangka lain Tommy Sumardi (TS) tak bisa memenuhi panggilan. Tersangka dari pihak swasta itu beralasan sakit.
"Tadi yang hadir adalah pengacaranya dan yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya saudara TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Bareskrim Polri," ujar Awi.
Baca: Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal Polri
Awi meyebut Tommy bersedia hadir pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020. Polisi menunggu kedatangan Tommy.
Dalam kasus penghapusan red notice ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. Djoko dan Tommy selaku pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo selaku penerima suap.
Prasetyo diduga menerima suap USD20 ribu atau setara Rp295 juta. Sementara Napoleon belum diketahui nominalnya, hanya saja diduga lebih besar dari yang diterima Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id