Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi mencecar 55 pertanyaan seputar aliran dana terkait penghapusan red notice dirinya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Namun, Awi belum mau mengungkap nominal uang yang diberikan Djoko kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Pasalnya, kasus ini masih dalam penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan," ungkap Awi.
Dalam kasus penghapusan red notice, polisi menetapkan empat orang tersangka. Djoko dan pengusaha Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap.
Baca: Kasus-kasus 'Panas' di Lemari Kejaksaan Agung
Dua tersangka lain dari kepolisian. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo menjadi tersangka penerima suap.
Prasetyo diduga menerima suap US$20 ribu atau Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon belum diketahui nominalnya, tetapi diduga lebih besar dari yang diterima Prasetyo.
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai memeriksa terpidana
kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi mencecar 55 pertanyaan seputar aliran dana terkait penghapusan
red notice dirinya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Namun, Awi belum mau mengungkap nominal uang yang diberikan Djoko kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Pasalnya, kasus ini masih dalam penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan," ungkap Awi.
Dalam kasus penghapusan
red notice, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Djoko dan pengusaha Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap.
Baca:
Kasus-kasus 'Panas' di Lemari Kejaksaan Agung
Dua tersangka lain dari kepolisian. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo menjadi tersangka penerima suap.
Prasetyo diduga menerima suap US$20 ribu atau Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon belum diketahui nominalnya, tetapi diduga lebih besar dari yang diterima Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)