Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Wakil Jaksa Agung Tegaskan Telah Mengeksekusi Kasus Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 18:18

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.
 
"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum," kata Antasari, Jumat, 21 Agustus 2020.
 
Antasari menjabat sebagai kepala Subdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000. Djoko Tjandra pada saat itu menjadi tersangka dan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pada Agustus hingga September 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan ia bebas karena perbuatannya merupakan perdata.
 
Sementara itu, pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim lantas memberi vonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan