ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kompolnas Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Serang

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 13:57

Menurut Poengky, Kompolnas mengkritisi penghentian penyidikan atas dasar restorative justice tersebut karena beberapa hal. Pertama, perkosaan bukan delik aduan, sehingga meski pelapor mencabut laporan, penyidikan kasus tetap harus berjalan.
 
Kedua, restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan, apalagi ancaman maksimal kasus perkosaan 12 tahun penjara. Ketiga, polisi sebagai agen perubahan harus mendidik masyarakat.
 
Poengky mengatakan dalam hal ini mengedukasi pihak pelapor atau keluarga untuk tidak menikahkan korban dengan tersangka sebagai upaya damai. Apalagi korban adalah seorang difabel.

"Mindset berpikir penyidik harus sensitif gender, dengan melindungi korban perkosaan agar tidak menjadi korban lagi di kemudian hari, " kata Poengky. 
 
Dia menilai perkawinan antara korban dan tersangka rentan digunakan untuk maksud terselubung. Salah satunya, menghindari ancaman pidana akibat memperkosa.
 
"Perkawinan juga justru melukai perempuan lain yang menjadi istri pelaku," ucap juru bicara Kompolnas itu. 
 
Keluarga korban mendatangi Polres Serang Kota pada Selasa, 18 Januari 2022. Pihak keluarga datang untuk mencabut laporan. 
 
Pihak keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai. Pasalnya, pelaku, S disebut bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban, Y.
 
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial EJ, 39 dan S, 46.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan