ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kompolnas Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Serang

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 13:57
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian menuntaskan kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kota Serang, Banten. Kasus itu kembali dibuka setelah diketahui upaya restorative justice yang diterapkan tidak tepat. 
 
"Dengan dibukanya kembali penyidikan kasus pemerkosaan perempuan difabel tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022. 
 
Selain itu, Poengky meminta penyidik melakukan koordinasi intens dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Guna menindaklanjuti pemberkasan perkara hingga ke tahap penuntutan dan persidangan.

Kompolnas berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penyidik lainnya. Lalu, meminta Korps Bhayangkara membuat pedoman bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak.
 
"Serta pelatihan-pelatihan secara berkala, agar dapat membuka mindset penyidik untuk sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM) dan gender," ungkap Poengky. 
 
Baca:  Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ketapang Ditangkap
 
Sebelumnya, Kompolnas merekomendasikan Pengawas Penyidik (Wassidik) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus pemerkosaan perempuan difabel di Polres Serang Kota tersebut. Kasus itu sempat dihentikan penyidik atas dasar restorative justice. 
 
Polda Banten langsung merespons penghentian penyidikan oleh Satreskrim Polres Serang Kota dengan menurunkan tim pemeriksa dari Bidpropam dan tim audit dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Banten. Hasilnya, diketahui ada kurang paham penyidik Polres Serang Kota dalam menerapkan operasionalisasi keadilan restoratif berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan