PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani

Terdakwa Klaim Langkah Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rules

Juven Martua Sitompul • 30 September 2020 06:38

Syahmirwan dalam pledoi kemudian menyebutkan bahwa selama masa kepengurusannya, direksi telah melakuan pengurusan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal itu terlihat pada kebijakan investasi yang diambil oleh direksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun Pedoman Investasi Internal AJS.
 
Baca: Pengusutan Kasus Jiwasraya Disebut Diwarnai Sejumlah Kejanggalan
 
Bahkan di dalam laporan tahunannya, manajemen AJS juga selalu mendapatkan predikat yang baik dalam penerapan GCG, maka apabila Direksi yang telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, hati-hati dan tidak ada konflik kepentingan. Oleh karena itu, ketika perusahan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari perusahaan.

Syahmirwan menyebut bahwa fakta itu dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi yang saling bersesuaian satu sama lain. Dia menyebut pendapat Irvan Rahardjo, pakar asuransi yang sempat dihadirkan dalam persidangan ini, menguatkan fakta itu.
 
"Bahwa jika sebuah perusahaan asuransi yang dalam kondisi rugi dan adanya tuntutan return yang tinggi dari pemegang saham, dan telah dituangkan di dalam RKAP yang telah disetujui oleh pemegang saham, dan jika direksi yang menjalankan kebijakan investasinya sesuai dengan RKAP maka tindakan direksi tersebut dapat dikatakan telah memenuhi Business Judgment Rules," lanjut pledoi itu.
 
Dalam nota pembelaan itu, Syahmirwan juga menyebut pendapat ahli hukum perbankan Nindyo Pramono. Jika direksi mengelola perusahaan sesuai dengan aturan main yang ada, tidak melanggar anggaran dasar, ketentuan undang-undang tidak dilanggar, maka dapat dikatakan bahwa direksi telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, dan dapat dilindungi dengan business judgment rules.
 
Prinsip itu memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan jajarannya dari pertanggunjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisinis atau transaksi bisinis yang dibuat yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
 
"Tetapi prinsipnya selama kebijakan atau keputusan atas transaksi bisinis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dengan bertanggung jawab sejalan dengan wewenang yang ada," kata Syahmirwan mengutip keterangan ahli dalam nota pembelaannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan