Jakarta: Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Syahmirwan, membacakan pledoi terkait kasus yang menimpanya. Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya itu menyebut pengusutan kasus di perusahaan pelat merah itu diwarnai sejumlah kejanggalan.
"Terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2020.
Kejanggalan dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Salah satunya, kata dia, pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pelapor kasus, tak diperiksa.
Padahal, kata dia, keterangan itu penting untuk mengetahui peristiwa materiel di perkara ini. Misalnya, kata Syahmirwan, terkait arahan supaya Jiwasraya tetap berjalan pada periode 2008 hingga 2018. Meskipun pada 2008, perusahaan dibelit insolvent sehingga neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun.
Baca: Kejagung Diminta Berhati-hati Sita Aset Kasus Jiwasraya
Kejanggalan lain, yakni tak dibeberkannya laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 dan 2018 oleh pemegang saham. Termasuk jumlah deviden yang diterima.
Selain itu, Syahmirwan memerinci kejanggalan lain terkait dua direksi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Pemasaran De Yong Adrian dan mantan Direktur Teknik Jiwasraya Indra Cataria Situmeang. Syahmirwan menyebut kedua pihak itu tak dihadirkan sebagai saksi di persidangan, padahal mereka telah diperiksa penyidik Kejagung.
"Keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan," kata Syahmirwan.
Keduanya, disebut bisa menjelaskan keputusan bersama direksi Jiwasraya. Terutama dikaitkan dengan anggaran dasar dari PT Jiwasraya.
Syahmirwan menyebut tidak hadirnya kedua pihak itu bakal memburamkan perkara ini. Dia menuding ada sesuatu yang diaembunyikan dari pengusutan perkara Jiwasraya.
"Kami berharap agar atas nama apapun kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," sebut Syahmirwan.
Jakarta: Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi
Jiwasraya (PT AJS), Syahmirwan, membacakan pledoi terkait kasus yang menimpanya. Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya itu menyebut pengusutan kasus di perusahaan pelat merah itu diwarnai sejumlah kejanggalan.
"Terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2020.
Kejanggalan dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di
Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Salah satunya, kata dia, pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pelapor kasus, tak diperiksa.
Padahal, kata dia, keterangan itu penting untuk mengetahui peristiwa materiel di perkara ini. Misalnya, kata Syahmirwan, terkait arahan supaya Jiwasraya tetap berjalan pada periode 2008 hingga 2018. Meskipun pada 2008, perusahaan dibelit insolvent sehingga neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun.
Baca:
Kejagung Diminta Berhati-hati Sita Aset Kasus Jiwasraya
Kejanggalan lain, yakni tak dibeberkannya laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 dan 2018 oleh pemegang saham. Termasuk jumlah deviden yang diterima.