Ilustrasi PT Asuransi Jiwasaraya (persero). MI/Ramdani
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasaraya (persero). MI/Ramdani

Pengusutan Kasus Jiwasraya Disebut Diwarnai Sejumlah Kejanggalan

M Sholahadhin Azhar • 30 September 2020 04:01
Jakarta: Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Syahmirwan, membacakan pledoi terkait kasus yang menimpanya. Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya itu menyebut pengusutan kasus di perusahaan pelat merah itu diwarnai sejumlah kejanggalan.
 
"Terutama terkait  teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2020.
 
Kejanggalan dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Salah satunya, kata dia, pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pelapor kasus, tak diperiksa.

Padahal, kata dia, keterangan itu penting untuk mengetahui peristiwa materiel di perkara ini. Misalnya, kata Syahmirwan, terkait arahan supaya Jiwasraya tetap berjalan pada periode 2008 hingga 2018. Meskipun pada 2008, perusahaan dibelit insolvent sehingga neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun.
 
Baca: Kejagung Diminta Berhati-hati Sita Aset Kasus Jiwasraya
 
Kejanggalan lain, yakni tak dibeberkannya laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 dan 2018 oleh pemegang saham. Termasuk jumlah deviden yang diterima.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan