PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani

Terdakwa Klaim Langkah Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rules

Juven Martua Sitompul • 30 September 2020 06:38
Jakarta: Kebijakan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 diklaim sesuai batasan tertentu dilindungi dengan konsep business judgment rules yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal itu ditegaskan dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
 
Pledoi itu dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara perkara Pidana No:33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2020.
 
Para direksi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk menjabat di Asuransi Jiwasraya pada 2008. Saat itu, kata dia, gap antara aset dan kewajiban perusahaan asuransi jiwa milik negara ini tercatat negatif Rp6,7 triliun.

"Bahwa tindakan Direksi Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo selama melakukan pengurusan perseroan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan perusahaan yang sedang mengalami kondisi insolvent sebesar minus Rp6.700.000.000.000,00," demikian pledoi yang dibacakan dalam persidangan.
 
Dalam rangka upaya penyehatan Asuransi Jiwasraya (AJS), lanjut isi pledoi Syahmirwan itu, maka pemegang saham telah mematok target investasi yang tinggi didalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Oleh karena itu guna memenuhi adanya tuntutan dari pemegang saham maka direksi memerlukan upaya yang sifatnya agresif dalam melakukan penempatan investasi.
 
Para direksi melalui Kepala Divisi Investasi AJS Syahmirwan kemudian mengambil kebijakan investasi lantaran pendapatan utama perseroan bersumber dari pengelolaan investasi, selain dari pembayaran premi.
 
Kebijakan investasi, dalam pledoi Syahmirwan, dilakukan secara hati-hati (prudence) karena kebijakan tersebut selalu mengacu pada RKAP yang disusun direksi, komisaris, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
"Bahwa dengan telah diterimanya laporan tahunan sejak 2008–2016 oleh RUPS dan telah dinyatakan release and discharge, artinya tindakan direksi tersebut sebagai bukti bahwa direksi dalam melakukan pengurusan perserona telah sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar, sehingga seorang direksi yang telah menerima release and discharge dari RUPS harus dilindungi sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 97 ayat (5) UUPT melalui prinsip bussines judgement rules," lanjutan pledoi yang dibacakan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan