Jakarta: Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua prabrik obat keras dan terlarang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak sembilan pelaku ditangkap.
"Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, dan Irgaphan 20 Mg," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Agus mengatakan obat itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Obat keras itu menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, dan gangguan koordinasi.
"Seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi," ujar Agus.
Baca: Pabrik Ilegal di Yogyakarta Produksi Ratusan Juta Butir Obat Perbulan
Dia meyebut pengungkapan kasus ini berawal saat tim menyelidiki dugaan jual-beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Timur. Kesembilan pelaku ditangkap di lokasi-lokasi itu, salah satu yang ditangkap bernama Maskuri.
Penyidik memeriksa Maskuri dan mengetahui obat keras itu diproduksi di Yogyakarta. Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengembangkan kasus.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut pihaknya menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu pada Selasa, 21 September 2021 pukul 23.00 WIB. Tempat penyimpanan berada di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Wisnu Zulan di pabrik tersebut. Kemudian, polisi memeriksa Wisnu dan saksi, Ardi. Diketahui pabrik itu dipimpin Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.
"Kami melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta," ucap Krisno.
Menurut Krisno, Daud memiliki satu pabrik lainnya yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi langung mendatangi gudang itu.
Krisno mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di pabrik itu pada Rabu, 22 September 2021. Polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L, mesin, bahan baku, kardus kemasan siap pakai, dan satu unit truk colt diesel berpelat AB 8608 IS.
"Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo atau abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kecamatan Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," ujar jenderal bintang satu itu.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku bernama Sri Astuti. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan memproduksi obat di kedua pabrik tersebut.
Para tersangka menyebut pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Mereka memproduksi dua juta butir obat keras dalam sehari.
"Kita sita 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus," ungkap Krisno.
Selain itu, polisi menyita sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP, Doubel L, lima mesin oven obat, dua mesin pewarna obat, satu mesin cording/printing, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, dan 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jakarta: Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua prabrik
obat keras dan terlarang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak sembilan pelaku ditangkap.
"Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, dan Irgaphan 20 Mg," kata Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Agus mengatakan obat itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Obat keras itu menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, dan gangguan koordinasi.
"Seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi," ujar Agus.
Baca:
Pabrik Ilegal di Yogyakarta Produksi Ratusan Juta Butir Obat Perbulan
Dia meyebut pengungkapan kasus ini berawal saat tim menyelidiki dugaan jual-beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Timur. Kesembilan pelaku ditangkap di lokasi-lokasi itu, salah satu yang ditangkap bernama Maskuri.
Penyidik memeriksa Maskuri dan mengetahui obat keras itu diproduksi di
Yogyakarta. Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengembangkan kasus.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut pihaknya menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu pada Selasa, 21 September 2021 pukul 23.00 WIB. Tempat penyimpanan berada di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Wisnu Zulan di pabrik tersebut. Kemudian, polisi memeriksa Wisnu dan saksi, Ardi. Diketahui pabrik itu dipimpin Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.
"Kami melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta," ucap Krisno.
Menurut Krisno, Daud memiliki satu pabrik lainnya yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi langung mendatangi gudang itu.
Krisno mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di pabrik itu pada Rabu, 22 September 2021. Polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L, mesin, bahan baku, kardus kemasan siap pakai, dan satu unit truk colt diesel berpelat AB 8608 IS.
"Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo atau abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kecamatan Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," ujar jenderal bintang satu itu.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku bernama Sri Astuti. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan memproduksi obat di kedua pabrik tersebut.
Para tersangka menyebut pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Mereka memproduksi dua juta butir obat keras dalam sehari.
"Kita sita 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200
colli paket dus," ungkap Krisno.
Selain itu, polisi menyita sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP, Doubel L, lima mesin oven obat, dua mesin pewarna obat, satu mesin cording/printing, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, dan 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)