Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Usut Tuntas Penyuap di Unila

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2022 08:02

Ali memastikan pihaknya bakal menindak semua pihak yang menyuap Karomani jika ditemukan bukti. Namun, dia enggan memerinci bukti yang sudah ditemukan saat ini demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga menegaskan pihaknya bakal memproses semua penyuap dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi tidak menoleransi adanya suap dalam dunia pendidikan.
 
"Tentunya hal ini (tindakan suap) sangat mencederai dunia pendidikan. Orang mau masuk sekolah harus bayar, gimana mau yang lain-lain," tutur Karyoto.
 

Baca: Mahasiswa yang Masuk Unila Jalur Suap Diminta Dinyatakan Gugur

 

Diminta Dikeluarkan

Boyamin Saiman meminta Unila ikut memberikan tindakan tegas usai adanya penyuapan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Mahasiswa yang masuk dengan jalur suap diminta didepak.

"(Yang menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan harus dibatalkan atau gugur otomatis," ujar Boyamin.
 
Boyamin meyakini memberikan suap sama dengan curang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Seharusnya, tindakan curang itu membuat penerimaan dibatalkan.
 
"Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tdk terdidik yaitu suap? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang menyuap," kata Boyamin.
 
Unila diminta bertindak cepat. Kampus negeri itu diharap membuat tim sendiri untuk mencari mahasiswa yang masuk dengan jalur suap tanpa menunggu KPK.
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Can) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan