Kampus Unila. Foto: Dok. Unila
Kampus Unila. Foto: Dok. Unila

Mahasiswa yang Masuk Unila Jalur Suap Diminta Dinyatakan Gugur

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2022 08:17
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) melalui jalur suap dikeluarkan. Kecurangan itu dinilai tidak pantas terjadi di kampus negeri.
 
"(Yang menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan harus dibatalkan atau gugur otomatis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Boyamin mengatakan suap dalam penerimaan kampus negeri seharusnya tidak terjadi. Pihak Unila diminta tegas untuk menindak mahasiswa karena memberikan uang haram.

Pihak Unila juga diminta membuat tim khusus untuk mencari mahasiswa yang diterima karena menyuap. Unila diminta tidak menunggu KPK.
 
"Bentuk tim tersendiri dan langsung diskualifikasi para penyuap," ujar Boyamin.
 
Pihak Unila juga diminta tidak menyepelekan masalah suap dalam proses masuk kampus negeri ini. Tindakan suap diyakini tidak pantas untuk dunia pendidikan.
 
"Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik yaitu suap? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang menyuap," tutur Boyamin.
 

Baca juga: Rekomendasi KPK agar Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Tak Terulang


 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan