Usut Tuntas Penyuap di Unila
Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2022 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya satu orang. Indikasi ini terendus dari total uang suap penerimaan mahasiswa baru yang ditemukan.
"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Hingga kini, KPK baru menetapkan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap. Andi ditangkap berbarengan dengan Karomani saat operasi senyap dilakukan.
KPK meyakini masih ada pemberi suap lain karena menemukan uang dengan total Rp5 miliar saat operasi senyap dilakukan. Terlebih, KPK juga menemukan Rp2,5 miliar saat menggeledah rumah beberapa tersangka pada 24 Agustus 2022.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan total uang yang ditemukan mengindikasikan pemberi suap mencapai puluhan orang. Lembaga Antikorupsi itu diminta menindak mereka semua.
"Demi keadilan maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Karomani mematok harga Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk membeli kursi di Unila. Boyamin meminta KPK bekerja keras untuk mencari bukti adanya penyuap lain dalam kasus ini.
Pencarian tersangka lain juga dibutuhkan agar tidak adanya kesan pilih kasih dalam penanganan kasus. Penetapan tersangka lain juga diperlukan untuk menjaga taring KPK tetap tajam.
"Enggak boleh yang hanya kena OTT (operasi tangkap tangan) saja, (pemberi suap) yang lain harus dicari," ujar Boyamin.
Bakal Ditindak
Lembaga Antikorupsi sudah menyatakan bakal mendalami kasus ini. Pihak penyuap lainnya tinggal menunggu waktu sebelum diproses KPK.
"Kami harap bersabar. Karena setiap pengembannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ujar Ali.
Ali memastikan pihaknya bakal menindak semua pihak yang menyuap Karomani jika ditemukan bukti. Namun, dia enggan memerinci bukti yang sudah ditemukan saat ini demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga menegaskan pihaknya bakal memproses semua penyuap dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi tidak menoleransi adanya suap dalam dunia pendidikan.
"Tentunya hal ini (tindakan suap) sangat mencederai dunia pendidikan. Orang mau masuk sekolah harus bayar, gimana mau yang lain-lain," tutur Karyoto.
Diminta Dikeluarkan
Boyamin Saiman meminta Unila ikut memberikan tindakan tegas usai adanya penyuapan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Mahasiswa yang masuk dengan jalur suap diminta didepak.
"(Yang menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan harus dibatalkan atau gugur otomatis," ujar Boyamin.
Boyamin meyakini memberikan suap sama dengan curang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Seharusnya, tindakan curang itu membuat penerimaan dibatalkan.
"Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tdk terdidik yaitu suap? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang menyuap," kata Boyamin.
Unila diminta bertindak cepat. Kampus negeri itu diharap membuat tim sendiri untuk mencari mahasiswa yang masuk dengan jalur suap tanpa menunggu KPK.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya satu orang. Indikasi ini terendus dari total uang suap penerimaan mahasiswa baru yang ditemukan.
"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Hingga kini, KPK baru menetapkan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap. Andi ditangkap berbarengan dengan Karomani saat operasi senyap dilakukan.
KPK meyakini masih ada pemberi suap lain karena menemukan uang dengan total Rp5 miliar saat operasi senyap dilakukan. Terlebih, KPK juga menemukan Rp2,5 miliar saat menggeledah rumah beberapa tersangka pada 24 Agustus 2022.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan total uang yang ditemukan mengindikasikan pemberi suap mencapai puluhan orang. Lembaga Antikorupsi itu diminta menindak mereka semua.
"Demi keadilan maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Karomani mematok harga Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk membeli kursi di Unila. Boyamin meminta KPK bekerja keras untuk mencari bukti adanya penyuap lain dalam kasus ini.
Pencarian tersangka lain juga dibutuhkan agar tidak adanya kesan pilih kasih dalam penanganan kasus. Penetapan tersangka lain juga diperlukan untuk menjaga taring KPK tetap tajam.
"Enggak boleh yang hanya kena OTT (operasi tangkap tangan) saja, (pemberi suap) yang lain harus dicari," ujar Boyamin.
Bakal Ditindak
Lembaga Antikorupsi sudah menyatakan bakal mendalami kasus ini. Pihak penyuap lainnya tinggal menunggu waktu sebelum diproses KPK.
"Kami harap bersabar. Karena setiap pengembannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ujar Ali.