Jakarta: Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J. Ia ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob bersama tiga personel lainnya dalam rangka pemeriksaan pengawasan pemeriksaan khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Berikut ini 4 fakta penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob yang dirangkum Medcom.id:
1. Langgar prosedur penanganan TKP pembunuhan Brigadir J
Dedi mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Ferdy pun akan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut beberapa pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan 25 anggota termasuk Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
2. Penempatan khusus Ferdy Sambo bukan untuk penetapan tersangka
Namun, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Sebab, proses penempatan khusus ini dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Dedi pun menjelaskan dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja. Yakni tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Polri sedang fokus pada kerja Timsus yang bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
"Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke Timsusnya. Karena Timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," kata Dedi.
3. Ditempatkan selama sebulan
Dedi pun mengungkapkan masa penempatan khusus Ferdy Sambo akan berlaku selama 30 hari alias sebulan. Hal itu sudah diputuskan Irsus.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
4. Terancam pidana
Ferdy Sambo pun dinilai bisa terancam pidana jika terbukti melakukan pencopotan CCTV dalam kasus Brigadir J. Hal itu setidaknya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," tambahnya.
Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
Jakarta:
Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan
kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP
penembakan Brigadir J. Ia ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob bersama tiga personel lainnya dalam rangka pemeriksaan pengawasan pemeriksaan khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Berikut ini 4 fakta penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob yang dirangkum
Medcom.id:
1. Langgar prosedur penanganan TKP pembunuhan Brigadir J
Dedi mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Ferdy pun akan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut beberapa pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan 25 anggota termasuk Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
2. Penempatan khusus Ferdy Sambo bukan untuk penetapan tersangka
Namun, penempatan khusus bagi
Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Sebab, proses penempatan khusus ini dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Dedi pun menjelaskan dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja. Yakni tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Polri sedang fokus pada kerja Timsus yang bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau
scientific crime investigation yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
"Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke Timsusnya. Karena Timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," kata Dedi.
3. Ditempatkan selama sebulan
Dedi pun mengungkapkan masa penempatan khusus Ferdy Sambo akan berlaku selama 30 hari alias sebulan. Hal itu sudah diputuskan Irsus.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
4. Terancam pidana
Ferdy Sambo pun dinilai bisa terancam pidana jika terbukti melakukan pencopotan CCTV dalam kasus Brigadir J. Hal itu setidaknya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena
obstraction of justice dan lain-lain," tambahnya.
Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)