Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa

4 Fakta Ferdy Sambo Diperiksa di Tempat Khusus Mako Brimob

Patrick Pinaria • 07 Agustus 2022 16:30
 

4. Terancam pidana

Ferdy Sambo pun dinilai bisa terancam pidana jika terbukti melakukan pencopotan CCTV dalam kasus Brigadir J. Hal itu setidaknya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
 
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," tambahnya.

Mahfud mengatakan masalah pidana itu bakal berbeda dengan penindakan etik. Pelanggaran etik cuma diusut oleh komisi disiplin.
 
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan