Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

ICW: Gelar Perkara Djoko Tjandra Kesempatan KPK Korek Informasi

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2020 16:39
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyia-nyiakan kesempatan gelar perkara dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Forum itu tak boleh hanya menjadi formalitas belaka. 
 
"Momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.
 
Menurut dia, KPK harus mendalami keterlibatan petinggi Kejagung yang diduga mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Alasan Djoko Tjandra percaya Pinangki bisa membantunya terlepas dari hukum juga mesti dikorek. 

"Padahal yang bersangkutan (Pinangki) bukan pejabat tinggi di Kejagung," ujar Kurnia.
 
Kurnia menambahkan KPK perlu mengorek pihak di Mahkamah Agung (MA) yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra. Fatwa MA itu dijanjikan membuat Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
 
 

Di samping itu, ICW mendesak KPK segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Objektivitas penanganan perkara akan dipertanyakan publik lantaran terdapat aparat penegak hukum yang terjerat kasus ini. 
 
"Untuk menjamin independensi serta objektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Djoko Tjandra ini," ujar Kurnia.
 
Baca: KPK Undang Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Djoko Tjandra
 
KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung menggelar perkara Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Ekspose perkara KPK dengan kedua lembaga itu dilakukan dalam waktu berbeda.
 
KPK bersama Bareskrim Polri menggelar perkara pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, gelar perkara dengan Kejagung berlangsung pukul 13.30 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan