Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra (DST) pada Jumat, 11 September 2020. KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam giat tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Gelar perkara KPK dengan kedua lembaga itu dilakukan dalam waktu berbeda. KPK bersama Bareskrim Polri akan gelar perkara pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, gelar perkara dengan Kejagung berlangsung pukul 13.30 WIB.
Ali belum tak memerinci mekanisme kegiatan itu. Namun, dia memastikan kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.
Djoko Tjandra terjerat dalam beberapa kasus hukum. Salah satunya penghapusan red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
Baca: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dikembalikan
Ada pula kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat
Djoko Soegiarto Tjandra (DST) pada Jumat, 11 September 2020. KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam giat tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Gelar perkara KPK dengan kedua lembaga itu dilakukan dalam waktu berbeda. KPK bersama Bareskrim Polri akan gelar perkara pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, gelar perkara dengan Kejagung berlangsung pukul 13.30 WIB.
Ali belum tak memerinci mekanisme kegiatan itu. Namun, dia memastikan kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.