Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.

KPK Undang Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Djoko Tjandra

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2020 12:29

Djoko Tjandra terjerat dalam beberapa kasus hukum. Salah satunya penghapusan red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
 
Baca: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dikembalikan
 
Ada pula kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan