Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengembalikan berkas perkara surat jalan kasus Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Belum (lengkap) masih diberi petunjuk," ujar Zumhana saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Dia belum dapat menjelaskan lebih jauh hal-hal yang harus dilengkapi penyidik Bareksrim Polri. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita ekspose dengan JPU," kata Ferdy.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Baca: Kejagung Kembali Periksa Jaksa Pinangki
Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dengan Prasetyo.
Prasetyo menerbitkan surat jalan dan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu untuk memudahkan Djoko keluar masuk Indonesia.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengembalikan berkas perkara surat jalan kasus
Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Belum (lengkap) masih diberi petunjuk," ujar Zumhana saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Dia belum dapat menjelaskan lebih jauh hal-hal yang harus dilengkapi penyidik Bareksrim Polri. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita ekspose dengan JPU," kata Ferdy.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Baca:
Kejagung Kembali Periksa Jaksa Pinangki