Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dikembalikan

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 17:24
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengembalikan berkas perkara surat jalan kasus Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
 
"Belum (lengkap) masih diberi petunjuk," ujar Zumhana saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
 
Dia belum dapat menjelaskan lebih jauh hal-hal yang harus dilengkapi penyidik Bareksrim Polri. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Kita ekspose dengan JPU," kata Ferdy.
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
 
Baca: Kejagung Kembali Periksa Jaksa Pinangki
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan