Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
"Iya diperiksa hari ini sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, kepada Medcom.id, Rabu, 9 September 2020.
Ia belum mengetahui kliennya diperiksa dalam status tersangka kasus suap pengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi pemeriksaan Pinangki diterima secara mendadak.
"Kita dapat info dari penyidik (mendadak)," tuturnya.
Kliennya menerima surat pemeriksaan pada Selasa, 8 September 2020. Namun, ia memastikan tetap melakukan pendampingan terhadap Pinangki.
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali memeriksa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
"Iya diperiksa hari ini sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, kepada
Medcom.id, Rabu, 9 September 2020.
Ia belum mengetahui kliennya diperiksa dalam status tersangka kasus suap pengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi pemeriksaan Pinangki diterima secara mendadak.
"Kita dapat info dari penyidik (mendadak)," tuturnya.
Kliennya menerima surat pemeriksaan pada Selasa, 8 September 2020. Namun, ia memastikan tetap melakukan pendampingan terhadap Pinangki.
Baca:
Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan