Jakarta: Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, diduga terlibat kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Pungki sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung.
"Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Febrie mengatakan keterlibatan Pungki saat ini masih dalam penyelidikan. Pungki dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi, kita tidak cegah (ke luar negeri)," ujar Febrie.
Penyidik Jampidsus memeriksa Pungki pada Kamis, 3 September 2020 dan Senin, 7 September 2020. Pemeriksaan Pungki terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Jaksa Pinangki.
Baca: Kejagung Bantah Urus Grasi Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Pungki Primarini, adik Jaksa
Pinangki Sirna Malasari, diduga terlibat kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Pungki sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung.
"Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Febrie mengatakan keterlibatan Pungki saat ini masih dalam penyelidikan. Pungki dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi, kita tidak cegah (ke luar negeri)," ujar Febrie.
Penyidik Jampidsus memeriksa Pungki pada Kamis, 3 September 2020 dan Senin, 7 September 2020. Pemeriksaan Pungki terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Jaksa Pinangki.
Baca:
Kejagung Bantah Urus Grasi Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga
menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)