Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

Berita Nasional Terpopuler, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Arga sumantri • 31 Januari 2023 06:22
Jakarta: Tanggapan jaksa atas pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E) atau replik, mendominasi berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id pada Senin, 30 Januari 2023. 
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Senin, 30 Januari 2023. Agendanya yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E).
 
"Sidang untuk tanggapan JPU (jaksa penuntut umum)," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.

Tanggapan ini merupakan hak jaksa untuk menjawab penolakan tuntutan para terdakwa. Dalam persidangan ini, Putri dituntut penjara delapan tahun, sedangkan Richard selama 12 tahun.

Baca selengkapnya di sini

Berita lainnya di persidangan yakni soal substansi replik. Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang diklaim dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada bukti pendukung dalam persidangan.
 
"Sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa menyebut kubu Putri cuma membawa bukti yang menjelaskan sisi kehidupan keluarga yang harmonis. Informasi itu tidak bisa mengartikan adanya pelecehan seksual terjadi.

Baca selengkapnya di sini

Penjelasan jaksa terkait tuntutan terhadap Richard Eliezer juga menjadi sorotan pembaca. Jaksa mengeklaim tuntutan penjara 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer (E) sudah mempertimbangkan kejujurannya. Bharada E disebut membuka 'kotak pandora' terkait informasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa juga mengamini keterangan Bharada E membantu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Namun, hukuman berat tetap diberikan karena peran Eliezer lebih dominan dari beberapa terdakwa lain.

Baca selengkapnya di sini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan