Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini
Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 09:05
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Agenda hari ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E).
"Sidang untuk tanggapan JPU (jaksa penuntut umum)," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Tanggapan ini merupakan hak jaksa untuk menjawab penolakan tuntutan para terdakwa. Dalam persidangan ini, Putri dituntut penjara delapan tahun, sedangkan Richard selama 12 tahun.
Sebelumnya, Bharada E minta dibebaskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan melalui penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," kata Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Ronny berharap putusan yang adil bagi kliennya. Selain itu, ia menilai perbuatan Bharada E yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tidak dapat dipidana.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Agenda hari ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E).
"Sidang untuk tanggapan JPU (jaksa penuntut umum)," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Tanggapan ini merupakan hak jaksa untuk menjawab penolakan tuntutan para terdakwa. Dalam persidangan ini, Putri dituntut penjara delapan tahun, sedangkan Richard selama 12 tahun.
Sebelumnya, Bharada E minta dibebaskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan melalui penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," kata Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Ronny berharap putusan yang adil bagi kliennya. Selain itu, ia menilai perbuatan Bharada E yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tidak dapat dipidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)