Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E. (tangkapan layar)

Tuntutan Penjara 12 Tahun Bharada E karena Perannya Dominan

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 13:07
Jakarta: Jaksa mengeklaim tuntutan penjara 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer (E) sudah mempertimbangkan kejujurannya. Bharada E disebut membuka 'kotak pandora' terkait informasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa juga mengamini keterangan Bharada E membantu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Namun, hukuman berat tetap diberikan karena peran Eliezer lebih dominan dari beberapa terdakwa lain.
 

Baca: Hari Ini Jaksa Menanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E


"Terkecuali Ferdy Sambo pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua," ucap jaksa.

Keterlibatan Bharada E ini membuat jaksa sulit memberikan tuntutan ringan. Sehingga, tuntutan penjara 12 tahun diyakini sesuai untuknya.
 
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum ringan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
 
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud dikutip Medcom.id, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa putusan hukuman tetap merupakan kewenangan majelis hakim. Semua pihak diharapkan menghormati putusan hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan