Jaksa: Kubu Putri Candrawathi Tak Punya Bukti Pelecehan dalam Persidangan
Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 11:40
Jakarta: Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang diklaim dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada bukti pendukung dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menyebut kubu Putri cuma membawa bukti yang menjelaskan sisi kehidupan keluarga yang harmonis. Informasi itu tidak bisa mengartikan adanya pelecehan seksual terjadi.
"Seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti kali tentang pelecehan dan pemerkosaan," ucap jaksa.
Jaksa juga menilai klaim pelecehan ini dilakukan untuk mengaburkan pembuktian motif dalam pembunuhan Brigadir J. Kubu Putri dinilai tengah mencari perhatian masyarakat.
"Tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatan yang tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar jaksa.
Cara itu dinilai salah. Putri seharusnya jujur dalam persidangan dan membantu jaksa membongkar motif pembunuhan Brigadir J jika mau mendapatkan simpati dari masyarakat.
"Bahkan selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Jakarta: Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang diklaim dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada bukti pendukung dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menyebut kubu Putri cuma membawa bukti yang menjelaskan sisi kehidupan keluarga yang harmonis. Informasi itu tidak bisa mengartikan adanya pelecehan seksual terjadi.
"Seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti kali tentang pelecehan dan pemerkosaan," ucap jaksa.
Jaksa juga menilai klaim pelecehan ini dilakukan untuk mengaburkan pembuktian motif dalam pembunuhan Brigadir J. Kubu Putri dinilai tengah mencari perhatian masyarakat.
"Tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatan yang tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar jaksa.
Cara itu dinilai salah. Putri seharusnya jujur dalam persidangan dan membantu jaksa membongkar motif pembunuhan Brigadir J jika mau mendapatkan simpati dari masyarakat.
"Bahkan selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)