Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan 25 hektare ladang ganja hasil pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Puluhan hektare ladang ganja itu langsung dimusnahkan.
"Pemusnahan ladang ganja itu menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus dari Juli sampai dengan Agustus 2022," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dalam pengembangan empat kasus itu, pihaknya menemukan sembilan titik ladang ganja. Ladang itu adalah sumber dari 270 kilogram (kg) ganja yang disita beberapa waktu lalu.
Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan penyidik berhasil menemukan enam ladang ganja lainnya. Ladang ganja itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dengan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kisno menuturkan empat kasus peredaran ganja sebelumnya diungkap di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ucap Krisno.
Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam empat kasus tersebut. Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Masih ada satu tersangka yang masih diburu berinisial H alias IK.
"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," kata Krisno.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan 25 hektare ladang
ganja hasil pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Puluhan hektare ladang ganja itu langsung dimusnahkan.
"Pemusnahan ladang ganja itu menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus dari Juli sampai dengan Agustus 2022," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dalam pengembangan empat kasus itu, pihaknya menemukan sembilan titik ladang ganja. Ladang itu adalah sumber dari 270 kilogram (kg)
ganja yang disita beberapa waktu lalu.
Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan penyidik berhasil menemukan enam ladang ganja lainnya. Ladang ganja itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dengan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes
Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kisno menuturkan empat kasus peredaran ganja sebelumnya diungkap di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.